Minggu, 25 Oktober 2015

Caramu Memang Tidak Cantik

Caramu Memang Tidak Cantik
Sejak tangal 2 maret 2015 aku sudah tidak masuk kerja di desa kebanggaanku karena memang sudah tidak nyaman dan tidak ada lagi orang-orang yang dapat aku jadikan panutan. tetapi apa yang aku rasakan sungguh menyakitkan banyak berita-berita miring mengenai kesalahan berbau fitnah yg memojokan diri aku ( karena aku dari awal telah merasakan adanya persengkongkolan dari kaur umum dan bpk kades untuk menjatuhkanku ) tetapi aku bersabar dan memohon baik-baik untuk duduk bersama dan di saksikan lembaga desa yakni BPD, akan tetapi semua itu tidak mereka dengarkan hanya bilang ini sudah keputusan bapak kades. padahal idealnya bila ada permasalahan seperti ini BPD juga berusaha mencari tahu duduk permasalahan sebenarnya dari kedua belah pihak tetapi mereka hanya menerima informasi dari bpk kades semata, boro-boro dipinta dipanggilpun aku tidak pernah sama sekali ( lapor ke BPD bpk. Kades bilang sudah memanggil sampe 3 kali tapi tidak hadir, sungguh kebohongan yang nyata ).
sementara bila seorang aparat desa bersalah mesti melalui teguran lisan lalu teguran tulisan sebagai peringatan sampai 3 x, tetapi itu semua tidak pernah ada.
malah aku di laporkan ke BPD seperti dibawah ini :
1, atuda keur aya kuwu wani ngatasnamakeun tanda tangan. ( ketika ada Kepala Desa berani mengatasnamakan tanda tangan )
kisah sebenarnya : saat itu yang melayani pembuatan KK adalah ibu kaur umum dan dia yg mengisi formulir permohonan pembuatan KK, saat itu bpk kades setelah datang kedesa tetapi pergi lagi sehingga sang staf tadi langsung mengatasnamakan pembuatan KK dg plt. sekdes, pada saat mau ditanda tangan bpk kades datang lagi dan aku sarankan untuk ditandatangani ke beliau tapi malah staf bilang udah tanggung ditandatangani saja..jadi aku tandatangani. yang aneh justru laporan ke BPD seperti kata-kata pada nomor satu di atas.
2. aku tidak baik dalam etika bekerja karena tidak menghargai bpk kades, yakni tidak minta izin kalau tidak masuk kerja.
aku akui itu semua salah, tetapi aku libur paling cuma satu hari itupun apabila sudah selesai semua pekerjaan yang aku tangani dan kalo masih ada pekerjaan aku tidak berani untuk tidak masuk kerja, kehadiran aku di desa 98% selalu hadir karena dalam satu minggu paling satu hari itupun kalo selesai pekerjaan klo belum masuk penuh, walaupun ada tugas piket di kecamatan aku kadang tetep masuk kerja ( karena setelah piket ada kebijakan bebas kerja/libur ).
3. akibat modem yang menunggak selama 4 bulan ( 1 bulan telah dibayar oleh uang pribadi, yang menunggak hanya 3 bulan ke telkomsel mah), beliau merasa kesal katanya aku tidak pernah komunikasi kalau ada masalah dan menyangkal telah menerima laporan.
dan ini pernah dibicarakan tetapi beliau hanya mengatakan aku kurang komunikasi saja perbaiki. ditanyapun komunikasi macam bagaimana tidak pernah menjelaskan, sedangkan sebelumnya aku pada bulan pertama tidak bisa membayar modem karena biasanya aku bayar dengan uangku sendiri dahulu, itu telah aku laporkan kepada bendahara dan bpk kades tetapi semua itu disangkal dan tetap merasa tidak menerima laporan baik dari aku maupun bendahara, padahal bendahara saja smsnya mengatakan telah berkali-kali bicara masalah modem. yang aku rasakan beliau hanya membesar-besarkan masalah dan selalu mencari-cari masalah agar aku tidak betah dan mudah menyingkirkannya.
setelah aku tidak masuk kerja lagi bukannya menyelesaikan dahulu status aparatur dengan aku tetapi malah 2 minggu kemudian beliau mencari dan mengangkat pengganti sebagai kaur pemerintahan dan PLT Sekdes. bukannya membuat dahulu sk. Pemberhentian diriku kalau memang aku salah dan layak dikeluarkan.
Aku bekerja efektif 2 bulan di tahun 2015 ini, seharusnya ada hak bagian honor dari bantuan kinerja aparatur desa dari provinsi, akan tetapi tidak ada sama sekali, disaat ada orangnya pun suka hilang entah kemana apalagi orangnya telah berada diluar kantor, sungguh memprihatinkan
itulah kisah pengabdian aku di desa selama hampir 8 tahunan  ini berakhir dengan sesuatu yang diluar dugaan, dibuang bagaikan sampah begitu saja, tetapi mudah2an semua ini menjadi cermin bagi rekan-rekan semua agar tidak mengalami apa yang aku rasakan ini. Dan harapan saya semoga para petinggi pemangku jabatan yang berwenang bisa lebih memperhatikan hal-hal semacam ini dan mampu membela hak-hak pegawai rendahan seperti aku.
pengalaman ini membuktikan bahwa tidak ada jaminan kejelasan status sebagai Aparat Desa bisa bertahan atau tidak itu semua hanya dilema...karena aturan dilanggarpun tidak ada yang mampu mencegah ambisi seorang Kepala Desa bertindak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar