Sejak tangal 2 maret 2015 aku sudah tidak masuk
kerja di desa kebanggaanku karena memang sudah tidak nyaman dan tidak ada lagi
orang-orang yang dapat aku jadikan panutan. tetapi apa yang aku rasakan sungguh
menyakitkan banyak berita-berita miring mengenai kesalahan berbau fitnah yg
memojokan diri aku ( karena aku dari awal telah merasakan adanya
persengkongkolan dari kaur umum dan bpk kades untuk menjatuhkanku ) tetapi aku
bersabar dan memohon baik-baik untuk duduk bersama dan di saksikan lembaga desa
yakni BPD, akan tetapi semua itu tidak mereka dengarkan hanya bilang ini sudah
keputusan bapak kades. padahal idealnya bila ada permasalahan seperti ini BPD
juga berusaha mencari tahu duduk permasalahan sebenarnya dari kedua belah pihak
tetapi mereka hanya menerima informasi dari bpk kades semata, boro-boro dipinta
dipanggilpun aku tidak pernah sama sekali ( lapor ke BPD bpk. Kades bilang sudah
memanggil sampe 3 kali tapi tidak hadir, sungguh kebohongan yang nyata ).
sementara bila seorang aparat desa
bersalah mesti melalui teguran lisan lalu teguran tulisan sebagai peringatan
sampai 3 x, tetapi itu semua tidak pernah ada.
malah aku di laporkan ke BPD seperti dibawah ini :
1, atuda keur aya kuwu wani ngatasnamakeun tanda tangan. ( ketika
ada Kepala Desa berani mengatasnamakan tanda tangan )
kisah sebenarnya : saat itu yang melayani
pembuatan KK adalah ibu kaur umum dan dia yg mengisi formulir permohonan
pembuatan KK, saat itu bpk kades setelah datang kedesa tetapi pergi lagi
sehingga sang staf tadi langsung mengatasnamakan pembuatan KK dg plt. sekdes,
pada saat mau ditanda tangan bpk kades datang lagi dan aku sarankan untuk
ditandatangani ke beliau tapi malah staf bilang udah tanggung ditandatangani saja..jadi
aku tandatangani. yang aneh justru laporan ke BPD seperti kata-kata pada nomor
satu di atas.
2. aku tidak baik dalam etika bekerja karena tidak menghargai bpk
kades, yakni tidak minta izin kalau tidak masuk kerja.
aku akui itu semua salah, tetapi aku libur paling
cuma satu hari itupun apabila sudah selesai semua pekerjaan yang aku tangani
dan kalo masih ada pekerjaan aku tidak berani untuk tidak masuk kerja,
kehadiran aku di desa 98% selalu hadir karena dalam satu minggu paling satu
hari itupun kalo selesai pekerjaan klo belum masuk penuh, walaupun ada tugas
piket di kecamatan aku kadang tetep masuk kerja ( karena setelah piket ada
kebijakan bebas kerja/libur ).
3. akibat modem yang menunggak selama 4 bulan ( 1 bulan telah
dibayar oleh uang pribadi, yang menunggak hanya 3 bulan ke telkomsel mah),
beliau merasa kesal katanya aku tidak pernah komunikasi kalau ada masalah dan
menyangkal telah menerima laporan.
dan ini pernah dibicarakan tetapi beliau hanya
mengatakan aku kurang komunikasi saja perbaiki. ditanyapun komunikasi macam
bagaimana tidak pernah menjelaskan, sedangkan sebelumnya aku pada bulan pertama
tidak bisa membayar modem karena biasanya aku bayar dengan uangku sendiri
dahulu, itu telah aku laporkan kepada bendahara dan bpk kades tetapi semua itu
disangkal dan tetap merasa tidak menerima laporan baik dari aku maupun
bendahara, padahal bendahara saja smsnya mengatakan telah berkali-kali bicara
masalah modem. yang aku rasakan beliau hanya membesar-besarkan masalah dan
selalu mencari-cari masalah agar aku tidak betah dan mudah menyingkirkannya.
setelah
aku tidak masuk kerja lagi bukannya menyelesaikan dahulu status aparatur dengan
aku tetapi malah 2 minggu kemudian beliau mencari dan mengangkat pengganti sebagai
kaur pemerintahan dan PLT Sekdes. bukannya membuat dahulu sk. Pemberhentian diriku
kalau memang aku salah dan layak dikeluarkan.
Aku bekerja efektif 2 bulan di tahun 2015 ini,
seharusnya ada hak bagian honor dari bantuan kinerja aparatur desa dari
provinsi, akan tetapi tidak ada sama sekali, disaat ada orangnya pun suka
hilang entah kemana apalagi orangnya telah berada diluar kantor, sungguh memprihatinkan
itulah kisah pengabdian aku di desa selama hampir
8 tahunan ini berakhir dengan sesuatu yang diluar dugaan, dibuang
bagaikan sampah begitu saja, tetapi mudah2an semua ini menjadi cermin bagi
rekan-rekan semua agar tidak mengalami apa yang aku rasakan ini. Dan harapan
saya semoga para petinggi pemangku jabatan yang berwenang bisa lebih
memperhatikan hal-hal semacam ini dan mampu membela hak-hak pegawai rendahan
seperti aku.
pengalaman ini membuktikan
bahwa tidak ada jaminan kejelasan status sebagai Aparat Desa bisa bertahan atau
tidak itu semua hanya dilema...karena aturan dilanggarpun tidak ada yang mampu
mencegah ambisi seorang Kepala Desa bertindak.